Jumat, 08 Januari 2010

PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON TAMTAMA PRAJURIT KARIER TNI AD GELOMBANG I TA 2010

Dasar :
a.Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/186/IV/2000 tanggal 26 April 2000 tentang Penerimaan Bintara dan Tamtama PK TNI AD.

b.Pengumuman Kaajendam IV/Diponegoro Nomor Peng/08/I/2010 tanggal 1 Januari 2010 tentang penerimaan calon Tamtama Prajurit Karier TNI AD Gel. I TA 2010.

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat memberi kesempatan kepada pemuda Indonesia di wilayah Jateng & DIY untuk dididik menjadi Tamtama Prajurit Karier TNI AD Gel. II TA 2008.

Persyaratan calon TA PK TNI AD :
a.Warga Negara Indonesia Pria dan bukan mantan Prajurit TNI, Polri dan PNS.
b.Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c.Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
d.Umur pada saat masuk pendidikan 1 Agustus 2010 tidak kurang dari 18 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun.

e.Serendah-rendahnya berijazah SMP/Tsanawiyah Negeri atau yang setara.
f.Tidak kehilangan hak untuk menjadi Prajurit TNI berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

g.Berkelakuan baik disertai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kapolres setempat.

h.Belum pernah nikah serta sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan dan 2 (dua) tahun setelah diangkat menjadi Prajurit efektif.

i.Berbadan sehat (Jasmani & Rohani), bebas Narkoba, tidak berkaca mata, tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya.

j.Tinggi badan tidak kurang dari 163 Cm serta berat badan seimbang.
k.Persetujuan/ijin orang tua/wali. Bagi calon yang menggunakan wali agar diisi sesuai dengan yang menjadi Wali yaitu : Bapak tiri/kakak/paman/bibi dengan meneliti KTP orang tua/wali (sesuai Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/57/II/2003 tanggal 24 Pebruari 2003.
l. Bagi yang sudah bekerja :
Melampirkan Surat Persetujuan/ijin dari kepala dinas/jawatan/instansi yang bersangkutan.
Bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Tamtama Prajurit Karier TNI AD.

m. Pas Foto hitam putih terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 15 lembar.
n.Harus mengikuti seleksi, pemeriksaan/pengujian dan pemilihan yang diselenggarakan oleh Panitia Penerimaan yang meliputi :

1) Administrasi
2) Kesehatan
3) Kesemaptaan Jasmani
4) Wawancara
5) Psikologi
o.Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
p.Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) sekurangkurangnya 7 tahun.

q.Bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung dan apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut diketemukan kemudian hari pada saat mengikuti Pendidikan Pertama.

Cara mendaftar
a.Calon harus datang sendiri tanpa perantara ke tempat pendaftaran yang ditentukan.

b.Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dan dibawa pada saat mendaftar sebagai berikut :

1)Asli dan fotocopy Ijazah/STTB SD, SLTP serta SLTA bagi yang berijazah SLTA
2)Asli dan fotocopy Akte Kelahiran/Kenal Lahir dari Kantor Catatan Sipil.
3)Asli dan fotocopy KTP Calon dan Orang Tua.
4)Asli dan fotocopy SKCK dari Polres setempat.
5)Asli dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).
6)Pasfoto hitam putih terbaru ukuran 4 X 6 Cm sebanyak 2 lembar.
7)Surat Perwalian dari Pengadilan Negeri setempat bagi yang menggunakan Perwalian.
8)KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon sudah berlaku minimal 6 bulan pada saat mendaftar bagi yang menggunakan perwalian (berdasarkan surat Danpusintelad Nomor B/19/I/2004 tanggal 12 Januari 2004
persyaratan calon Prajurit/PNS yang mengikuti seleksi masuk menjadi Prajurit TNI AD/PNS TNI AD).
Catatan : Persyaratan fotocopy dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, masing-masing rangkap 2 lembar.

Tempat dan tanggal pendaftaran
a.Daerah Surakarta dan sekitarnya di Ajendam IV/Diponegoro Jl. Watugong Semarang.

b.Pendaftaran dimulai pada tanggal 4 Januari 2010 sampai dengan tanggal 22 Januari 2010.


Lain - lain
a.Para calon selama mengikuti seleksi sampai dengan masuk pendidikan tidak dipungut biaya apapun.

b.Bagi calon yang menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan Ijazah persamaan sebagai bahan administrasi tidak bisa didaftar.

c.Keterangan lebih lanjut dapat diperoleh ditempat pendaftaran.